Wednesday 12 April 2017

Programm S2 Ui Hukum Forex

Jalur Penerimaan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Jahr Ajaran 20172018 Lihat Hasil Seleksi Masukkan Nomor ujian Anda untuk Melihat Informasi kelulusan, pendaftaran ULANG, serta biaya Pendidikan. Informasi pendaftaran ULANG dan biaya Pendidikan untuk peserta SBMPTN 2016: masukkan Nomor peserta SBMPTN Yang tertera di kartu ujian Pada Form di bawah, pilih Jalur Masuk SBMPTN dan tekan Lihat Informasi amp Pengumuman Universitas Indonesia tidak bekerjasama dengan pihak Bimbingan BelajarBimbingan Teslembaga sejenis manapun untuk mengadakan kegiatan Versuchen - Und danatau menjanjikan kemudahan untuk diterima di UI. Jangan perkaya pada pihak manapun yang menawarkan kelulusan dengan membayar sejumlah uang atau imbalan. Jadwal KegiatanMagister Hukum Ilmu Hukum P rogram Magister Ilmu Hukum FHUI di rancang untuk menghasilkan Anwalt Yang profesional Yang mempunyai keahlian dan pengetahuan Yang luas dibidangnya Masing-Masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Programm Magister bidang Ilmu Hukum di bagi dalam 7 (Tujuh) peminatan, yaitu: Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Hukum Ekonomi Hukum Ekonomi Islam Hukum Kekayaan Intelektual Hukum Kenegaraan Hukum Transnasional Hukum Perdagangan Internasional Hukum Hak Asasi Manusia dan Good Governance Hukum Ketenagakerjaan Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam kenotariatan P rOGRAMM magister kenotarian dirancang dengan kurikulum khusus Agar menghasilkan lulusan Yag menguasai ilmu hukum khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan serta terampil dalam mengaplikasikannya diberbagai pekerjaan bidang hukum, antara gelegen sebagai Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Konsultan . Perkuliahan diselenggarakan dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Beban studi sebanyak 42 km von Mata Kuliah entfernt Wajib Kurikulum Nasional, Wajib Lokal von Mata Kuliah Pilihan. Staf pengajar pada programm pendidikan magister kenotariatan terdiri dari para praktisi kenotariatan, para Pejabat Pembuat Akta Sie haben keine Berechtigung zur Stellungnahme.


No comments:

Post a Comment